TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai divisi perizinan impor PT Indoguna Utama, Priyoto mengaku pernah mengajukan surat permohonan penambahan kuota impor delapan ribu ton daging sapi. Namun, surat permohonan tidak langsung ke Kementerian, melainkan ke Jerry Roger Kumontoy, staf Elda Devianne Adiningrat.
Perintah membuat surat permohonan pengajuan itu, kata Proyoto pernah disampaikan oleh Direktur Indoguna Juard Effendi. Namun, Priyoto mengaku tidak mengetahui pengajuan diketahui Dirut PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman atau tidak.
"Saya tidak tahu, yang jelas ada perintah dari Juard," ujarnya.
Priyoto mengatakan surat permohonan diserahkan ke Jerry untuk diurus sesuai permintaan Juard. Dia mengakui surat permohonan penambahan kuota impor seharusnya dimasukkan ke bagian pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinian pertanian Kementan.
Saat bertemu, Jerry lanjut Priyoto tidak menjelaskan tindak lanjut pengurusan surat permohonan. Jerry hanya meyakinkan Priyoto dirinya bisa mengurus penambahan kuota.
"Dia menjelaskan samar-samar, dia punya perusahaan yang ngurusin pengajuan-pengajuan," ujarnya.
"Jerry kasih tahu timnya siapa?" tanya hakim.
"Tidak, pokoknya perusahaannya mengurusi pekerjaan-pekerjaan itu, tapi perusahaan mana saya tidak tahu," jawab Priyoto.
Elda dalam dakwaan Jaksa KPK menjadi penghubung PT Indoguna dengan Ahmad Fathanah.
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
Indoguna Mohon Tambah Kuota Impor Melalui Elda Devianne
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger