TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesalahan pengetikan dalam putusan, merupakan tanggung jawab majelis hakim secara keseluruhan.
Itu disampaikan calon hakim agung (CHA) Heru Iriani, saat seleksi wawancara di Komisi Yudisial (KY), ketika menjawab pertanyaan Eman Suparman mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Supersemar yang menuliskan Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta.
"Itu kesalahan majelis hakim. Walaupun pengetiknya adalah panitera pengganti, tapi majelis hakim harus mengecek sebelum menandatangani putusan tersebut," kata Heru di KY, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Heru pun menolak alasan banyaknya perkara yang masuk ke MA, sebagai dalil terjadinya kesalahan penulisan.
Kasus Yayasan Supersemar yang diketok palu oleh Hakim Agung Harifin Tumpa, Dirwoto, dan Rehngena Purba, telah mengubah Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Hasil akhirnya, denda yang seharusnya Rp 138 miliar, menjadi Rp 138 juta.
Dalam kasus ini, Yayasan Supersemar dianggap melawan hukum, dengan mengucurkan dana rakyat yang turun melalui peraturan pemerintah. Supersemar yang diketuai Soeharto, mencuri uang negara sebesar 420 ribu dolar AS dan Rp 185 miliar.
Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Yayasan Supersemar harus membayar negara 105 juta dolar AS dan Rp 46 miliar. Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan di tingkat kasasi terdapat salah ketik dalam putusannya. (*)