Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih memburu empat teroris yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan bahwa dari 212 narapidana yang melarikan diri dari Lapas Tanjung Gusta sudah berhasil diamankan 111 narapidana.
"Beberapa waktu lalu ada 110 orang yang berhasil diamankan, sekarang sudah 111, jadi ada penambahan di Lapas. Kita masih lakukan pencarian terhadap 101 narapidana, termasuk empat napi teroris yang sampai sekarang belum berhasil ditangkap," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).
Kepolisian bersama Kementerian Hukum dan HAM masig terus memburu 101 orang narapidana yang belum berhasil ditangkap.
"Kita masih terus mencari melibatkan unsur-unsur terkait baik Polri, kementrian terkait, dan juga masyarakat, terutama masyarakat yang mengetahui maupun keluarga dari tahanan yang melarikan diri, kami terus berkomunikasi, mudah-mudahan segera bisa selesai," katanya.
Sekitar 212 narapidana melarikan diri sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (11/7/2013). Mereka keluar melalui pintu portir Lapas Tanjung Gusta, setelah membakar gedung perkantoran di dalam lapas. Kaburnya narapidana diawali dengan kerusuhan di dalam lapas. Penghuni Lapas marah setelah sejak subuh listrik mati dan pasokan air bersih kurang.
Hingga saat ini empat narapidana teroris masih belum bisa ditangkap. Berikut empat narapidana teroris yang kabur dari Lapas Tanjung Gusta, dan belum tertangkap:
1. Fadli Sadama bin Mahmudin alias Can alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade (29). Alamat: Jalan Ilyas Gg Damai Nomor 2, Kelurahan Sel Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Medan. Vonis 11 tahun, dijadwalkan bebas 11 Desember 2021.
2. Agus Sunyoto alias Syafaruddin (25). Alamat: Desa Jetah RT 02/03 Kelurahan Borong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karang Anyar. Vonis enam tahun penjara.
3. Abdul Gani Siregar (28). Alamat: Jalan Kakap Sealar No 31 Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara. Vonis 11 tahun, dijadwalkan bebas 6 oktober 2020.
4. Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan (22), Jalan Anggur Nomor 622 Kelurahan Kidul Dalam, Kecamatan Bangi, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, atau Jalan Ngumban Surbakti Medan. Vonis 6 tahun.