TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Andry Dewanto mendapat sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak bisa mengatur anggotanya berdasar sidang putusan.
Ditemui usai persidangan, Andry mengakui dirinya, salah satunya, tidak mampu mengarahkan anggotanya untuk menyatakan Khofiffah-Herman memenuhi syarat pasangan calon dalam Pemilu Jawa Timur.
Selain itu, adanya voting KPU Provinsi Jawa Timur mulai ketua dan salah satu anggota berpendapat bahwa Khofifah-Herman lolos, kalah melawan tiga pendapat yang lain.
Andry juga diberi peringatan karena ada undangan kepada Khofiffah-Herman untuk hadir dalam pengambilan nomor urut pasangan calon sementara keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sekalipun tidak atas perintah saya. Jadi judulnya saya diberi peringatan karena saya ketua. Jadi ini sesungguhnya bukan kesalahan saya. Jadi kalau orang berpendapat beda dengan ketua itu tanggung jawab dia," ungkap Andry di DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Karena kesalahan di atas tersebut, DKPP tetap berpendapat Andry bersalah karena sebagai ketua memiliki kewenangan lebih. Ia justeru senang anggotanya Sayekti direhabilitasi namanya karena tidak terbukti melanggar kode etik.
"Keputusan DKPP ini keputusan yang terbaik dan keputusan yang fair. Menurut saya adanya putusan ini luar biasa. Ini keputusan yang solutif," tambah Andry.
Andry menambahkan, putusan DKPP tidak ganggu tahapan Pilkada Jatim. Justru putusan ini menggairahkan publik untuk melihat ini bagian dari penddikan politik kewarganeraan dan untuk meningkatkan kulitas pemilu.
"Kecenderungannya kalau ada konflik yang konstruktif bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Saya yakin di atas 70 persen. Konflik itu bagian dari alat sosialuasi penyadaran dan pendidikan politik masyarakat," katanya.