TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI akan mengembalikan jabatan tiga orang KPU Provinsi Jawa Timur yang diberhentikan sementara berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami mengembalikan jabatan tiga orang anggota KPU Jawa timur yang mendapat pemberhentian sementara (oleh DKPP), setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pemilu Gubernur di Jawa Timur," ujar Husni di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Kemarin, DKPP memberi sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota KPU Jatim yakni Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho dan Nadjib Hamid. Berdasarkan putusan DKPP, ketiganya bisa kembali menjabat setelah ada putusan KPU RI terkait pemulihan hak Khofifah-Herman sebagai pasangan tambahan dalam Pilgub Jawa Timur.
Â
Semalam, KPU merampungkan pleno atas putusan DKPP yang meminta mereka meninjau kembali terhadap putusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, etika dalam rangka pemenuhan hak konstitusional Khofifah-Herman dalam Pilgub Jatim.
Pasangan Khofifah-Herman akhir diputuskan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgub Jatim berdasar sidang pleno KPU RI pada Rabu (31/7/2013) malam. Kepastian langsung diumumkan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang nomor 4 kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Kemudian memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja," kata Husni.
KPU RI Akan Kembalikan Jabatan Tiga Anggota KPU Jatim
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger