TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution angkat suara terkait tudingan terpidana kasus wisma atlet M.Nazaruddin.
Darmin membantah tudingan Nazaruddin yang dialamatkan kepadanya. Sebab tuduhan Nazaruddin soal pembangunan gedung Pajak sebenarnya sudah direncanakan dan dibangun dari 2004 sampai 2009. Sedangkan dirinya masuk Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Mei 2006.
"Gedung tersebut direncanakan dan dibangun dari 2004 sampai 2009. Saya masuk DJP Mei 2006," tegas Darmin kepada Tribunnews.com, saat dimintai konfirmasinya, Jumat (2/8/2013) melalui pesan singkat.
Selain itu, menurut Darmin Dirjen Pajak sama sekali tidak bertugas melakukan pengadaan, termasuk untuk pembangunan gedung.
"Dirjen Pajak sama sekali tidak bertugas melakukan pengadaan," kata Darmin.