News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Peradi akan Minta Bukti Pertemuan Juniver dan Saksi Djoko ke KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Juniver Girsang (tengah) dan Hotma Sitompil (dua kanan), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Djoko Susilo tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena menurut penasehat hukumnya menunggu selesainya kisruh yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri terkait kasus korupsi ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan meminta bukti kepada KPK terkait pertemuan antara pengacara Irjen Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang dengan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum KPK.

Bukti ini diperlukan bagi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan Peradi.

"Sebelum kita bawa ke dewan kehormatan, kita kirim surat dulu ke KPK, kita minta ke KPK surat agar KPK berikan bukti-bukti kepada kita. Setelah kita dapat bukti dari KPK, kita baru bawa ke dewan kehormatan," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hassibuan saat berbincang dengan wartawan melaluo ponselnya, Minggu (4/8/2013).

Otto mengatakan segera mengirimkan surat kepada KPK seusai Lebaran. Selain itu, kata Otto, DPN Peradi masih menunggu laporan tertulis dari Juniver yang memuat penjelasan dia mengenai pertemuan antara pengacara Djoko itu dengan saksi Djoko sebelum persidangan.

Otto mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Juniver terkait hal ini. Menurut Otto, Juniver memang mengaku pernah bertemu dengan saksi yang diajukan jaksa KPK dalam perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat kliennya.

Namun, kata Otto, ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan Juniver dengan keterangan penyidik KPK mengenai pertemuan ini.

"Ada perbedaan dengan yang disampaikan KPK. Meskipun dia (Juniver) mengaku sudah bertemu, namun masih akan dicocokkan dulu," ujarnya.

Karena itu, terang Otto, DPN Peradi akan membawa kasus ini ke dewan kehormatan. Selanjutnya, dewan kehormatan Peradi yang akan memeriksa dan menentukan apakah Juniver telah melanggar kode etik advokat atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini