News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Arief-Sachrudin dan Marju-Gatot Berhak Ikut Pilwakot Tangerang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimly Asshiddiqie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya membuka jalan pasangan Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto, dan Arief Wismansyah dan Sachrudin sebagai peserta dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.

"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," ujar ketua majelis Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya, Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Pasangan Marju-Gatot dan Arief-Sachrudin adalah pengadu I dan pengadu II terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu I Ketua KPU Kota Tangerang, Syahril Elain, teradu II, anggota Munadi, teradu III, Adang Suyitno, dan teradu IV, Edy S Hafas.

Dalam persidangan tadi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Sebagaimana diketahui, Abdul Fakhridz selaku kuasa hukum dari bakal calon Ahmad-Gatot, serta Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari balon Arief-Sachrudin mengadukan KPU Kota Tangerang ke DKPP karena menilai dua pasangan ini tidak memenuhi syarat.

KPU Tangerang menyatakan kedua pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013 dengan alasan teradu menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari parpol pendukung (Hanura) yang sama dalam masa perbaikan berkas sehingga Teradu menetapkan balon terakhir sebagai peserta Pemilu. 

Sementara untuk pengadu kedua, Teradu menyatakan TMS karena pengadu tidak menyertakan Surat Keterangan pemberhentian dari atasan langsung teradu yakni Walikota Tangerang Wahidin Halim sebagaimana pengertian yang disyaratkan dan dipahami para Teradu.

Sementara untuk pengadu dua, bahwa surat pernyataan pengunduran diri tidak serta merta diperlukan karena sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 huruf s cukup pengajuan surat pengunduran diri tanpa keharusan adanya izin/persetujuan atasan langsung dalam hal ini walikota Tangerang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini