News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Djoko Susilo

Hakim Tak Percaya Penjelasan Djoko Susilo soal Hartanya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara Simulator SIM dan Pencucian Uang, Djoko Susilo selesai shalat Ied Idul Fitri 1434 di Lapas Cipinang, Cipinang, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2013). Remisi lebaran dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk napi terorisme, korupsi, dan narkotik menjadi kontroversial setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat persyaratan remisi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ragu dengan keterangan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo saat menjelaskan lalu lintas hartanya. Menurut Hakim Ketua Suhartoyo, bantahan Djoko tidak melakukan pencucian uang itu tidak klop dengan keterangan beberapa saksi meringankan yang juga pernah diajukan terdakwa.

"Ketika jadi saksi Dadeng dkk mengaku tidak punya pembukuan. Mungkin gampang cari angka-angka, apa rujukan atau data-data itu? Sementara waktu jadi saksi a de charge (meringankan) mereka tidak bisa tunjukkan?" kata Suhartoyo usai mendengarkan penjelasan Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Menurut Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, mensinyalir angka-angka dalam presentasi diperlihatkan Djoko dimanipulasi sedemikian rupa sehingga cocok dengan dakwaan Jaksa KPK.

Selain itu, majelis hakim ragu dengan penjelasan Djoko mengenai sumber keuangan dari usaha-usaha istrinya, seperti salon dan lainnya. Karena, sejak awal Djoko menolak para istrinya dihadirkan dalam sidang.

Namun, mantan Kakorlantas itu keukeuh membantah dan mengklaim memiliki bukti catatan sumber hartanya tersebut.

"Kami ada bukti dalam catatan," tegas Djoko.

Tetapi, lagi-lagi penjelasan Djoko dipatahkan Hakim. Majelis menilai akan tetap janggal meski Djoko menunjukkan data buktinya.

"Itu juga kalau kami bisa percayai (dengan bukti lagi yang diberikan). Tapi tetap saja janggal soal kepemilikan dana, dan pembelian aset-aset itu," ujar Hakim Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini