TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka dugaan suap pajak PT The Master Steel, Mohammad Dian Indra Nurqishra dan Eko Darmayanto diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan kedua penyidik pada Ditjen Pajak tersebut diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Johan Budi, Selasa (13/8/2013).
Bulan Mei lalu, KPK menangkap tangan Dian dan Eko usai menerima uang dari pegawai PT The Master Steel. Sejak itu, Dian dan Eko langsung menjalani tahanan. Dian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sementara Eko ditahan di Rutan Guntur.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi dan dua pegawai The Master Steel bernama Teddy dan Efendy.
Ketiga saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.