TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pajak Gayus Tambunan mendapatkan dua kali remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di hari raya kemerdekaan ke-68 RI.
Hal itu dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
"Gayus kan ada dua kasus," ujar Amir Syamsuddin.
Amir mengatakan remisi tersebut untuk vonis pidana selama 12 tahun dari Mahkamah Agung. Sementara, vonis kedua selama 7 tahun atas perkara praktik mafia hukum dan mafia pajak.
"Pertama, hukuman 12 tahun, itu berkekuatan hukum pasti pada saat PP 99 belum diberlakukan, kemudian ada 7 tahun itu yang di dalam jangkauan PP 99, jadi PP 99 memang ada vonis yang dia dapatkan itu 12 tahun berlaku," ucap Amir.
Amir juga mengatakan pemberian remisi sebanyak dua kali kepada Gayus Tambunan tidak memiliki pertimbangan. Pihaknya memberikan remisi berdasarkan peraturan terkait pemberian remisi.
"Tidak pakai pertimbangan. Itu aturannya yang mengatur seperti itu. Undang-Undangnya sendiri yang mengatur seperti itu," kata Amir.
Gayus Tambunan Terima 2 Remisi di Hari Kemerdekaan RI
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger