TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Toyota Camry Hybrid milik Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dipindahkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, mobil mewah yang belum keluar nomor polisinya itu disita dan diparkir di gedung KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, bahwa mobil milik mantan Wakil Menteri ESDM itu disita KPK guna penyidikan kasus yang sedang menjerat Rudi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka lantaran diduga telah meneriama pemberian uang 700 ribu dolar AS dari Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL), Simon G Tanjaya. Adapun Simon juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Deviardi alias Ardi yang diduga sebagai perantara dalam kasus ini.
Terkait penyidikan kasus ini juga KPK sudah menyita uang 200 ribu dolar AS dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Untuk mengonfirmasi keberadaan uang tersebut, penyidik KPK pun berencana memeriksa Waryono.
Selain itu, penyidik menemukan uang 60 ribu dolar Singapura dan kepingan emas seberat 180 gram dalam penggeledahan di ruangan Rudi di Kantor ESDM. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350 ribu dolar AS.