TRIBUNNEWS.COM - Ridwan Hakim, putra dari Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, mengklaim dirinya tidak tahu menahu soal utang piutang Rp 17 miliar Direktur Utama Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, kepada ayahnya.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (29/8/2013) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Menurut Ridwan, ketidaktahuannya itu lantaran awalnya ia tidak mengenal Maria Elizabet Liman. Begitu juga dengan urusan bisnis Maria dengan ayahnya. "Yang Rp 17 miliar, ya itu saya tidak paham. Saya tidak paham angka itu muncul dari mana. Karena saya tidak terlibat apa-apa dengan Maria atau bisnis itu. Saya tidak tahu pak," kata Ridwan menjawab pertnayaan Anggota Majelis Hakim, Setiyo.
Hakim Setiyo mempertanyakan hal itu, lantaran saksi Elda Devianne pada persidangan sebelumnya, mengatakan demikan. Saat itu Elda alias Dati alias Bunda membeberkan utang-piutang itu saat ditanyai Hakim Made Hendra, sebagaimana tertuang dalam BAP Elda pada proses penyidikan KPK.
Dibacakan Hakim Hendra, dalam BAP itu, Elizabeth mengaku memiliki utang komisi Rp 17 miliar kepada Hilmi sebagai upah pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian buat PT Indoguna Utama di masa lampau.
"Baik saya bacakan BAP saudara poin 94. 'Ahmad Fathanah menyampaikan kepada saya ada kewajiban yang belum dipenuhi, yakni Rp 17 miliar dari bu Maria Elizabeth Liman kepada Hilmi Aminuddin terkait pengurusan kuota impor daging sapi.' Betul begitu?" kata Hakim Made Hendra. Hal itu pun diamini Elda.