News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

PPATK Sudah Serahkan Analisis Rekening Rudi Rubiandini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap KPK Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang 490.000 dolar AS dan 127.000 dolar Singapura serta motor gede (moge) merek BMW. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengaku sudah menyerahkan laporan analisis rekening Rudi Rubiandini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, dia mengaku, PPATK terus berkoordinasi dan berbagi informasi dengan KPK terkait perkara di lingkungan SKK Migas tersebut.

"Kami akan saling bertukar informasi," kata Agus usai bertemu Pimpinan KPK di kantor KPK, Jumat (30/8/2013) petang.

Kendati sudah menyerahkan, Agus enggan merinci apa temuan dari analisa tersebut. Menurutnya, masalah substansi itu sudah wewenang KPK.

"Kalau substansi itu KPK," ujarnya.

Ia pun menegaskan, PPATK tak hanya memberikan laporan analisa milik Rudi, Simon Tanjaya dan tersangka Deviardi saja. Tapi, laporan lain terkait kasus yang tengah diselidiki KPK termasuk Hambalang.

"Semua kasus pasti didukung, terutama penelusuran dana. Semua yang jadi kasus sudah dikerjakan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pada Rabu (28/8/2013) lalu, mengatakan, KPK segera melakukan telaah terhadap laporan hasil analisis transaksi mencurigakan milik tiga tersangka SKK Migas.

"Kalau kelak sudah diterima akan dipelajari (ditelaah) KPK," kata Bambang saat itu.

Sementara, dikonfirmasi soal transaksi lebih dari 20 kali dengan angka puluhan miliar di Singapura-Indonesia terkait kasus ini, Bambang enggan berspekulasi. Sebab, ujarnya, penelusuran masih dilakukan.

"Saya belum baca dan belum tahu apa ada surat dari PPATK itu," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini