News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Sempat Usir Djoko Susilo Sebelum Sidang Dimulai

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo tampaknya sudah tak sabar untuk menghadapi sidang putusan yang akan dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Sebab, mantan Kakorlantas Polri itu langsung masuk ke arena persidangan sebelum dimulai. Alhasil, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sempat mengusirnya.

"Saudara silakan keluar dahulu karena belum dipanggil," kata Suhartoyo seraya diikuti langkah keluarnya Djoko Susilo.

Djoko terpantau masih rileks menjelang sidang digelar. Mantan Gubernur Akpol yang hadir mengenakan batik lengan panjang itu hanya mengumbar senyum kepada wartawan.

Sementara di ruang sidang lantai 1 Gedung Pengadilan Tipikor, tampak sesak dipadati pengunjung sidang. Tidak lama berselang dari teguran majelis hakim, Djoko dipanggil oleh Jaksa untuk masuk ke dalam persidangan dan duduk di kursi terdakwa.

Diketahui, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo itu, Djoko sebelumnya dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga Jaksa juga menjeratnya dengan pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini