TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan terdakwa Djoko Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Sebab, menurut majelis hakim sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, KPK sudah menyita aset milik mantan Kakorlatas Polri itu dari kurun waktu 2003-2010 senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar AS.
"Terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis akan menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).
Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2011. Dalam proyek itu, negara dirugikan sebesar Rp 121,830 miliar.
Djoko, menurut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan, dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).