TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan telah mengerahkan pengawas internal untuk mencari siapa pemalsu surat perintah penyidikan (sprindik) yang isinya menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai Tersangka.
"Soal sprindik palsu, kami sudah meminta kepada pengawas internal untuk bergerak," ujar Samad saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).
Abraham mengungkapkan, tim pengawas Internal saat ini telah melakukan investigasi mengungkap siapa pemalsu sprindik yang pertama kali dirilis melalui alamat email satgasmafiahukum@gmail.com tersebut.
"Ya sudah jalan, jalan," ujar Samad.
Samad juga mengungkapkan pihaknya menggandeng aparat Kepolisian untuk mencari tahu pemalsu sprindik tersebut.
"Kami juga kerja sama dengan polisi," ucap Samad.
Diketahui, Sebelumnya beredar dokumen yang menyerupai Sprindik atas nama Jero Wacik dan Rahmat Yasin di kalangan media setelah alamat email satgasmafiahukum@gmail.com, mengirim foto dokumen tersebut sejumlah wartawan dan redaksi kantor berita.
Dalam dokumen yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu, Jero dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dokumen menyerupai sprindik atas nama Jero Wacik, juga beredar dokumen serupa atas nama Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dia disebut menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian izin Tempat Makam Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Bogor, Jawa Barat.