News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anton Medan Mengaku Sempat Dikejar-kejar Polisi Medan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anton Medan didampingi kuasa hukumnya, Lukamnul Hakim, melapor ke Sentra Pelayanan Div Propam Polri, Senin (16/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramdan Effendi alias Anton Medan, mendatangi Sentra Pelayanan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Senin (16/9/2013).

Anton Medan melaporkan Kompol Jean Celvin Simanjuntak, polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, yang ia anggap melakukan pemerasan.

Laporan berawal dari sengketa saham PT Tani Subur, yang mengakibatkan ditahannya saudara Anton Medan bernama Peter Dragona alias Akim. Akim dilaporkan ke polisi oleh seseorang, dengan pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Jadi, ini masalah saham dalam keluarga. Nah, ini ada oknum polisi menggunakan institusi untuk menego (negosiasi) masalah saham ini bisa dikabulkan," kata Anton saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).

Pelapor yang tiada lain istri seorang pemilik saham di perusahaan tersebut yang sudah meninggal, mendapatkan keuntungan Rp 8 juta setiap bulan, dari keuntungan perusahaan.

Karena suaminya punya utang, keuntungan Rp 8 juta dipotong Rp 5 juta, untuk dibayarkan kepada Akim guna melunasi utangnya sebesar Rp 1,6 miliar. Tapi, pembayaran tidak langsung, melainkan melalui adiknya.

"Nah, cuma tidak pakai kuintansi, malah dituduh penggelapan, padahal dibayar," ungkap Anton Medan.

Akhirnya, pelaporan berbuntut penetapan tersangka terhadap Akim, dan pihak keluarga meminta penangguhan penahanan, karena kondisi kesehatan tersangka mulai menurun. Namun, permohonan tersebut dipersulit, sampai akhirnya pihak Akim minta Anton Medan untuk memfasilitasi.

Akhirnya, Anton meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka, dan awalnya disetuju pihak kepolisian dengan syarat menyediakan uang Rp 10 miliar. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati Rp 3 miliar.

"Dia (oknum polisi) katakan untuk Kasat ke bawah Rp 4 juta, penyidik Rp 400 juta, untuk Kapolres Rp 2 miliar. Untuk Pak Ustaz (Anton Medan) Rp 100 juta.
Di situ saya tersinggung," paparnya.

Kemudian, pihak Akim menyiapkan uang Rp 2,5 miliar. Lantas, sang polisi mengatur proses penyerahan uang. Tapi, Anton merasakan ada yang tidak beres, setelah sebelumnya tersinggung atas pernyataan sang polisi.

"Di tengah jalan dia telepon, bilang nanti di tengah jalan uangnya pindahkan ke mobil saya. Saya kaget, di situ saya kebut-kebutan dikejar," paparnya.

Akhirnya, Anton mengurungkan niat menyerahkan uang Rp 2,5 miliar. Kemudian. uang tersebut dititipkan di Medan, sedangkan Anton bertolak ke Jakarta menggunakan pesawat, dan langsung menemui Wakapolri Komjen Oegroseno.

"Nah, Wakapolri Pak Oegroseno telepon Kapolda Sumatera Utara. Kemudian saya menghadap Kapolda. Meskipun sudah menghadap, tapi tidak ada reaksi apa-apa. Kapolresta juga tidak menanggapi, padahal ini urusan keluarga," bebernya.

Akhirnya, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Mabes Polri, dengan nomor laporan STPL/205/iX/2013/yanduan tertanggal 16 September 2013, dengan aduan pemerasan.

Menyikapi hal tersebut, Mabes Polri tidak mau cepat-cepat menyimpulkan pihaknya pasti menerima laporan tersebut, dan akan menyelidikinya untuk menentukan dugaan pelanggarannya apakah disiplin, kode etik, atau pidana.

"Nanti Propam akan melakukan pendalaman lebih dulu. Kalau ada tindak pidana di dalamnya, baru diserahkan ke Bareskrim," tuturnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini