TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap pengurusan pajak PT The Master Steel, Diah Soemedi bingung dengan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diah dituntut lima tahun penjara.
Pemilik PT The Master Steel itu juga mempertanyakan kenapa tidak ada pertimbangan meringankan dalam tuntutan untuknya.
Pernyataan itu dituangkan Diah dalam nota pembelaan pribadi (pleidoi) berjudul, 'Ironi Keadilan: Saya korban pemerasan mengapa harus dipidana,' yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Diah berdalih tidak sama sekali niatan untuk menyuap dua pegawai pajak yang memeriksa pajak perusahaannya, Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto. Bahkan, dia menuding kedua pegawai pajak itu justru sengaja memerasnya.
"Saya tidak mengerti mengapa dituntut maksimal oleh jaksa penuntut umum. Saya juga bingung kenapa tidak ada hal yang meringankan pada diri saya," kata Diah.
Lebih jauh Diah mengklaim perusahaannya selalu taat membayar pajak. "Justru saya yang dizholimi pegawai pajak," kata Diah.
Diah mengaku diancam Eko dan Dian. Sebab jika tidak membayar akan dijadikan terdakwa.
Bos Master Steel Bingung Dituntut Lima Tahun Penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger