Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Muhammad Nazaruddin, membawa sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan korupsi proyek E-KTP ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/9/2013).
Seluruh dokumen tersebut, dibawa oleh Elza Syarief, Penasihat Hukum Nazaruddin. Berbagai dokumen tersebut, diserahkan kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi E-KTP yang disinyalir melibatkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Saya ada bukti tentang E-KTP, konspirasinya maupun mark-up-nya (penggelembungan dana). Saya mau diskusi dengan Nazar, dan data ini akan saya risalahkan resmi kepada KPK," kata Elza di kantor KPK.
Bukti tersebut, sempat diperlihatkan Elza kepada wartawan. Namun, Elza enggan menyebut secara detail siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Termasuk, dugaan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang disebut Nazar menikmati uang Rp5,9 miliar dari proyek itu.
"Saya kan mesti menjaga, itu bukan kewenangan saya untuk menyebutkan nama orang per orang,"ujarnya.
Adapun soal peran Nazar di proyek tersebut, kata Elza, yakni membagikan uang kepada sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rapat proyek tersebut.
"Menurut keterangan Nazar, sebelum anggaran proyek ini digolkan, sudah dibagikan uang sebanyak Rp250 miliar. Lima konsorsium mendapat Rp50 miliar, dan dibagikan kepada oknum DPR RI untuk menggolkan proyek ini," tuntasnya.