TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menampik tudingan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhammad Nazaruddin, bahwa proyek e-KTP sudah direkayasa.
"Kalau tender elektronik, bagaimana mengaturnya? Apalagi, di situ ada 15 kementerian dan lembaga sebagai pendamping teknis," ujar Gamawan kepada Tribunnews.com, Rabu (25/9/2013).
Di samping itu, seperti yang sudah dijelaskan Gamawan beberapa kali, setelah tender selesai, sebelum kontrak ditandatangani, BPKP lebih dulu diminta mengauditnya. Setelah BPKP menyatakan clear, baru kontrak ditandatangani.
"Bahkan, sebelum tender, saya datang ke KPK meminta masukan, dan minta agar tender dikawal," ungkapnya.
"Karena itu, bohong besar kalau Nazar bilang diatur. Setelah tender berjalan, BPK juga memeriksa. Belum pernah ada temuan yang mengatakan itu salah," tuturnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), jelas Gamawan, memang menghukum pemenang dan yang kalah, karena dianggap bersekongkol. Tapi, tidak menyalahkan panitia.
"Selanjutnya dibanding ke pengadilan, dan pengadilan menyatakan tidak ada masalah. Putusan pengadilan ini tidak pernah disebut media, juga Nazar, itu kan tidak fair namanya," papar Gamawan. (*)