Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Schapelle Leigh Corby, sang "ratu mariyuana", mengajukan pembebasan bersyarat (PB) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Namun, sejumlah pihak meminta agar pemerintah menolak PB terpidana 20 tahun dalam kasus narkoba tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumhan) Denny Indrayana tak mempermasalahkan PB dari Corby.
Denny menilai, PB tersebut menjadi polemik lantaran diajukan Corby. Padahal, hal itu sah diajukan seorang terpidana.
"Seorang narapidana mengajukan PB itu sah. Diberikan atau tidaknya, dilihat apakah memenuhi syarat atau enggak," kata Denny di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Sejauh ini, Denny mengaku belum mengetahui pengajuan PB dari Corby sudah masuk atau belum. Yang pasti, kata dia, semua pihak diminta tidak meributkan pengajuan PB dari warga Australia tersebut.
"Jadi jangan ribut kalau ini ngajukan ini, siapa yang gak bolehin? Hak setiap napi ajukan," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah PB Corby berkaitan dengan APEC, Denny dengan terang menampiknya. "Jangan bikin gosip. Kemarin Plt Dirjen Lapas mengaku belum menerima. Kalau sudah sampai pun belum tentu diterima," jelasnya.
Schapelle Leigh Corby, ialah terpidana narkoba yang divonis 20 tahun pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Berdasarkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Corby mestinya baru bebas pada 2025. Namun, Corby mendapatkan berbagai remisi bahkan grasi berupa pemotongan lima tahun masa tahanan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Pada tahun ini, Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat.