News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Khofifah-Herman Hadirkan Pemred Tempo Sebagai Saksi

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/9/2013). Pasangan nomor urut empat Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim, yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur Jawa Timur periode 2013-2018, Khofifah Indarpawansa -HermanĀ  Suryadi Sumawiredja akan menghadirkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi dan bekas Ketua DPRD Jawa Timur Fatkhur Rasyid dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur.

Kuasa hukum pasangan Khofifah-Heman, Otto Hasibuan, mengatakan majalah Tempo pernah menulis berita terkait program pemberian kambing di Bojonegoro berjudul 'Khofifah dikalahkan Kambing'.

"Kami telah meminta wartawan terkait untuk dihadirkan. Tapi karena berita itu sudah diterbitkan dan menjadi tanggung jawab redaksi, maka Pemred yang akan bersaksi. Tempo bersedia bersaksi jika diundang secara resmi oleh MK. Maka kami memohon bantuan hakim untuk menghadirkan saksi terkait," kata Otto, saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/9/2013).

Sementara rencana pemohon yang akan menghadirkan Ketua DPRD Jatim, Fatkhur Rasyid, yang kini berada di penjara, Otto mengatakan hanya bisa dihadirkan ke persidangan jika diundang MK.

Menurut Otto, kehadiran Fatkhur sangat penting terkait program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) yang digulirkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Menurut Otto, Fatkhur mengetahui dengan jelas program tersebut sama dengan modus yang dilakukan pada Pemilukada 2008 silam untuk memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

"Untuk Tempo, biasanya mereka taat kode etik. Mereka harus netral, tidak berpihak. Kalau kita panggil nanti disangka MK tak paham UU Pers. Tapi kita akan pertimbangkan permohonan saksi-saksi ini," kata ketua majelis hakim Akil Mochtar menanggapi rencana pemohon tersebut.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Selasa (1/10/2013) pukul 17.00 WIB dengan agenda pembuktian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini