News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Perjalanan Hidup Pengacara Susi Tur Hingga Jadi Tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara asal Lampung yang ditangkap KPK terkait suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Mariam berkali-kali mengaku masih tak habis pikir karena putri kandung yang dibesarkannya dengan susah-payah hingga menjadi Sarjana Hukum, kini menjadi tersangka rangkaian kasus dugaan suap Rp 1 miliar Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Rasa tidak percaya Mariam tersebut ditujukan untuk anak keempat dari lima bersaudara yang bernama Susi Tur Andayani yang baru saja ditangkap pihak KPK.

Ketidakpercayaan perempuan 71 tahun itu dikarenakan ia mengenal putrinya itu sebagai seorang anak yang cerdas dan taat ibadah selama tinggal bersamanya.

"Dia kalau soal agama alhamdulillah. Dia suka salat, suka mengaji, kalau soal agama dia lumayan. Tapi, enggak tahu kenapa jadi begitu sekarang," tutur Mariam.

Dengan suara bergetar, Mariam menceritakan sekilas perjalanan hidup anaknya itu.

Mariam mengatakan, Susi lahir, tumbuh besar, dan mengenyam pendidikan awal di Tebet, Jakarta, sebelum ia ikut kuliah dan bertemu jodohnya di Universitas Lampung, Lampung. "Dia kuliah jurusan hukum," katanya.

Setelah lulus kuliah, Susi menikah dengan teman sekampusnya itu. "Setelah lulus kuliah, dia sempat tinggal di sini. Lalu, dia menikah, enggak lama kemudian dia ikut suaminya kerja di Pontianak. Suaminya insinyur pertanian, dia PNS," kata Mariam.

Setelah delapan tahun tinggal bersama suami di Pontianak, Susi dan keluarga pindah kembali ke Lampung. Di provinsi yang terkenal dengan hewan Gajah itu Susi mulai meniti karir sebagai seorang pengacara.

Tepatnya di Bandar Lampung, Susi dan suami bersama dua buah hatinya. "Sejak kembali ke Lampung itu, Susi mulai jadi pengacara, suaminya di dinas pertanian," katanya.

Sejumlah kasus sengketa Pilkada dan uji materi undang-undang yang bersidang di MK, pernah ditangani pengacara bertubuh mungil itu. Di antaranya, mewakili KPUD Lampung dalam sengketa Pilgub dan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, saat menjadi pembela pemohon sengketa Pilkada Lebak untuk cabup/cawabup dari Partai Golkar Amir Hamzah dan H Kasmin, ia tersandung kasus dugaan suap kepada sang pengambil vonis, Akil Mochtar.

Tepatnya pada Rabu (2/10/2013) malam, anak yang Mariam dibanggakan itu ditangkap petugas KPK di Lebak, atas dugaan menjadi perantara suap Rp 1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak di MK.

Pihak KPK menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan oleh Susi di rumah ibundanya , Tebet, Jaksel, setelah lebih dulu menangkap Susi di Lebak.

Uang Rp 1 miliar tersebut diduga berasal dari Tubagus Chairy Wardana alias Tubagus Wawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini