News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Pilgub Jatim Divonis Senin,Pendapat Akil Mochtar Tetap Dipakai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harjono

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada pengunduran sidang putusan dalam sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Sengketa Pemilukada Jawa Timur yang akan dibacakan Senin pekan depan.

"Tidak ada (perubahan jadwal). Sampai saat ini karena sudah di-take over (diambil alih) mengenai persoalan itu agar segera (diputuskan) sesuai dengan jadwal," ujar hakim konstitusi Harjono kepada Tribunnews.com, di MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) malam.

Pilkada Jawa Timur sebelumnya disidangkan oleh panel hakim yang diketuai Akil Mochtar. Dua anggota panel lainnya adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.Walau Akil Mochtar sudah ditangkap KPK, mekanisme pengambilan keputusan tetap seperti semula. Hasil dari persidangan panel hakim kemudian diserahkan dalam rapat pleno hakim untuk diputuskan.

Dengan demikian, secara otomatis rapat pleno hanya diiikuti oleh delapan hakim karena Akil Mochtar tidak hadir karena sekarang berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pendapat Akil tetap disertakan karena sudah termuat dalam persidangan sebelumnya.

"Dia periksa (PHPU Jawa Timur) sore (Rabu 2/10/2013) kemudian ditangkap. Meskipun Pak Akil tidak memberi pendapat secara formal (dalam rapat pleno hakim) tapi kan sudah ada pembicaraan dulu sebelum itu. Kita tanya hakimnya gimana lalu kita bahas bersama gimana putusannya," tukas Harjono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini