Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan barang bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik, yakni Kompas, Tribunnews.com, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.
Menurut Rikwanto, media massa yang dilampirkan Gamawan inilah yang wartawannya akan dimintai keterangan.
Karena wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV sudah dimintai keterangan, berarti katanya, tinggal wartawan Kompas, Tribunnews.com, Suara Karya, dan Media Indonesia yang belum dan akan dimintai keterangan.
"Jadi yang akan diperiksa adalah wartawan dari media yang terlampir dalam bukti yang dibawa Mendagri," kata Rikwanto.
Dalam kasus ini, Nazaruddin dilaporkan Gamawan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Nomor laporan polisi, Gamawan atas Nazarudin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.(bum)