TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah dirinya menerima Rp 3 miliar dari penanganan perkara Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara di MK. Sebelumnya, kabar soal dugaan suap itu dilaporkan oleh Calon Bupati Madina Irwan H Daulay.
Bahkan, Mahfud mengklaim telah mengecek ke bagian pengaduan masyarakat KPK mengenai hal tersebut. Hasilnya nihil alias tak ada laporan mengenai perkara itu.
"Saya tanya ke Dumas KPK, ternyata sampai hari ini eggak ada itu pengaduan. Jadi berita itu bohong," kata Mahfud MD di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/10/2013) sore.
Tidak hanya itu, Mahfud juga sesumbar siap potong tangan dan leher bila menerima korupsi. Tetapi, tegas Mahfud dirinya memang tidak pernah menerima baik langsung maupun perantara sejumlah berkaitan penanganan perkara di MK.
"Saya tantang kepada siapa saja yang pernah mengurus perkara kepada saya di MK. Sebutkan ke saya siapa orangnya dan rekening untuk mentransfer uang itu berapa? asal jelas orangnya siapa, rekeningnya apa, kalau benar saya siap kembalikan uangnya dan saya langsung minta ditahan KPK," katanya.
Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam undang-undang, KPK diwajibkan menjaga kerahasiaan baik data pelapor maupun isi laporan yang berkaitan dengan dugaan korupsi.