TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Chairun Nisa, tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), ditunda penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2013).
Sebab, menurut pengacara Chairun Nisa, Farid Hasbih, penundaan dilakukan karena penyidik KPK sedang tidak siap memeriksa kliennya.
"Hari ini ditunda, karena penyidik belum siap memberikan pertanyaan," kata Farid saat mendampingi Chairun Nisa keluar dari kantor KPK, Selasa siang.
Menurutnya, ada hal-hal yang harus dikoordinasikan terkait proses penyidikan kasus anggota DPR Partai Golkar. Sehingga, pemeriksaan akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idul Adha.
"Sepertinya begitu, karena ada hal-hal yang memang harus dikoordinasikan, sehingga ditunda habis Lebaran nanti," jelas Farid.
Sejauh ini, terkait dugaan keterlibatan kliennya, menurut Farid masih sumir. Karena itu, dia berharap agar semua pihak bisa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Sementara ini, kita hormati dulu asas praduga tak bersalah, bahwa beliau hanya memertemukan antara AM (Akil Mochtar) yang tidak kenal dengan HB (Hambit Bintih)," ujarnya.
Sementara, KPK belum mengonfirmasi mengenai penundaan sementara penyidikan kasus tersebut. (*)