TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengakui kliennya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memang diduga memberikan dana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.
"Tapi memang masih menjadi pertanyaan dari mana gagasan itu," kata sang pengacara senior, usai menemui Wawan di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Menurut Adnan, kliennya mengaku diminta menyerahkan uang Rp 1 miliar, yang belakangan disita sebagai barang bukti suap. Permintaan tersebut diduga datang dari Susi Tur Andayani, seorang pengacara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Susi, kata, Adnan adalah orang dekat Akil Mochtar. Adnan bahkan diceritakan mengenai sosok Susi saat berbincang dengan Wawan.
"Susi ini perkaranya selalu menang di MK. Nah, itu yang dipikir keluarga ini, wah itu orang dekat sama MK," tutur Adnan.
Namun, Adnan tidak mau menyimpulkan apakah kliennya yang salah, atau pihak lain yang harus disalahkan. Sebab, proses hukum sedang berjalan.
"Jadi, kalau sudah tahu semua, baru nanti kami bicarakan di mana saudara salah dan di mana saudara tidak salahnya. coba faktanya dulu dikoreksi," papar Adnan. (*)