Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keluarga Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten, membantah memiliki ilmu supranatural atau kekuatan gaib. Mereka juga tidak menggunakan ilmu hitam saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui juru bicaranya, Fitron Nur Ikhsan, Ratu Atut adalah orang yang sangat rasional dan pengindentikan mistik dengan Ratu Atut hanya kebetulan Ratu Atut orang Banten.
"Untuk penanganan Pilkada saja mereka menggunakan manajemen marketing modern. Lalu mereka kepala daerah pertama di Banten yang menggunakan riset. Sangat rasional. Mistik-mistik itu kan sesuatu hal yang diidentikkan di Banten, sekarang menjadi menarik lalu diidentikkan kepada ibu Atut," ujar Fitron di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (12/10/2013).
Menurut Fitron dugaan Ratu Atut menggunakan santet sangat naif terlebih adanya pengakuan dari Marissa yang pernah disantet. Keluarga Ratu Atut pun ternyata tidak memusingkan adanya dugaan mistik tersebut.
Ratu Atut, kata dia, lebih fokus pada hal-hal yang penting dan tidak mengenal hal-hal yang berbau klenik.
"Itu kan sesuatu yang identik dengan Banten dan keluarga ibu Atut tidak mengenal hal-hal seperti itu, dan hal-hal seperti itu sudah mulai ditinggalkan masyarakat Banten. Hal-hal yang bersifat mistik, mungkin ada ceritanya, tapi saya belum pernah lihat faktanya soal santet dan sebagainya," terang dia.
Terkait dengan status Atut yang dipanggil sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitron pun menegaskan tidak ada upaya-upaya untuk menyantet KPK. Menurutnya, Ratu Atut tetap percaya kepada penyelidikan KPK.
"Kita percayakan kepada KPK, kita koperatif karena KPK sedang memproses ini, kita hargai proses yang ada di KPK, kita ambil informasi yang ada di KPK, bukan opini. Tapi iformasi dari KPK terkait dengan kasus ini dan sudah ada yang menangani kuasa hukum dari keluarga," tukas dia.
Sebelumnya, rumor klenik saat pemeriksaan Atut di KPK kemarin sangat kental. Pasalnya, para ulama asal Banten dikerahkan oleh kelompok anti Atut untu mengamankan pimpinan dan penyidik KPK.