TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Tubagus Wawan alias Wawan, ditangkap KPK di rumahnya, Kuningan, Jakarta, 2 Oktober 2013, karena diduga terlibat penyuapan Rp 1 miliar ke Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak. Suap Wawan ke Akil itu dilakukan melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Melalui tim kuasa hukumnya, Wawan mengakui upaya suap ke Akil Mochtar itu dilakukan atas order seseorang. Namun, tim kuasa hukum Wawan belum mau menceritakan sosok yang mengorder suap tersebut.
"Mas Wawan diminta begitu. Siapa yang meminta, belum bisa kami ceritakan," ujar anggota tim kuasa hukum Wawan, Pia Nasution, Sabtu (12/10/2013).
Wawan pun sudah mengakui uang Rp 1 miliar yang ditemukan KPK dari keluarga Susi berasal dari dirinya. "Tapi, itu memang uangnya Mas Wawan. Kalau dengan Susi, Mas Wawan sebelumnya enggak kenal," jelasnya.
Pia enggan menjelaskan lebih jauh tentang pihak yang memesan penyuapan Wawan ini.
Namun, dari pengakuan Wawan sementara, penyuapan ke Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada tersebut belum terkait dengan Ratu Atut. "Kalau sampai sekarang belum sampai ke Mba Atut. Kami belum lihat keterlibatan Mba Atut," kata Pia.
Saat ditanya lebih jauh tentang benar tidaknya penyuapan Wawan ini juga berkaitan dengan sengketa pemilukada lainnya di Banten, Pia kembali enggan menjawabnya. "Kami belum bisa cerita lebih jauh, karena baru dua kali saya bertemu. Nanti, setelah ada cerita lebih jauh dari Wawan, akan saya sampaikan," tuturnya.