News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ocehan Nazaruddin

Penyidik Polda Periksa Nazaruddin di LP Sukamiskin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Mendagri Gamawan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (17/10/2013) berangkat ke LP Suka Miskin Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin. 

Nazaruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap Nazarudin dengan status tersangka di lapas tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas. Jadi penyidik kami yang berangkat kesana," ujar Slamet, Kamis (17/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Slamet menambahkan, nantinya penyidik akan menanyakan beberapa pertanyaan terhadap Nazarudin yang berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin karena dugaan pencemaran nama baik. Bekas Gubernur Sumatera Barat itu tak terima dituduh menerima sejumlah uang dari proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kementerian Dalam Negeri.

Untuk diketahui, Gamawan melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dengan nomor laporan polisi TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.

Gamawan tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik yakni Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.

Rikwanto menjelaskan pihaknya sudah memeriksa pelapor yakni Gamawan dan dua saksi yakni dua wartawan media massa yang beritanya dilampirkan oleh Gamawan sebagai barang bukti yakni wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV, yang menulis dan meliput pernyataan Nazarudin yang diduga mencemarkan nama baik Gamawan Fauzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini