TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Izedrik Emir Moeis kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10/2013) sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung tahun 2004.
"IEM diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Politikus PDI Perjuangan, penyidik KPK juga memanggil Mantan Kepala Tim Konsultan PPE Proyek PLTU Tarahan, Suhartoyo.
Diketahui, Emir Moeis Emir resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2012 lalu.
Dalam kasus tersebut, Emir diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, sebesar 300 ribu dolar AS atau setara Rp2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. (Edwin Firdaus)