News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu MK

Habiburokhman: Perpu MK Sah Secara Hukum untuk Diuji ke MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum habis polemik mengenai keabsahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai "penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK)", kini sudah muncul pro-kontra baru terkait hal tersebut.

Praktisi hukum Habiburokhman, pada Senin (21/10/2013) awal pekan ini, mendaftarkan uji materil terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akhirnya diuji materi (judicial review) ke MK.

Namun, langkah hukumnya tersebut, ditentang oleh dua pakar hukum tatanegara yakni Profesor Yusril Ihza Mahenda dan Refly Harun. Menurut mereka, MK tak memiliki kewenangan untuk menguji produk hukum berstatus perpu.

Terkait hal tersebut, Habib justru menilai kedua pakar hukum tatanegara tersebut salah. Ia berkukuh, MK berhak menguji suatu perpu agar dipastikan tidak melanggar satu pun pasal-pasal dalam konstitusi.

"Menurut saya, pernyataan Prof Yusril bahwa MK tak bisa menguji perpu itu mencerminkan cara berpikirnya yang formalis dan tidak subtantif. Ia hanya menjadi penghafal pasal-pasal dalam UUD secara harfiah," tutur Habiburokhman, seperti dalam rilisnya yang diterima Redaksi Tribunnews.com, Sabtu (26/10/2013) pagi.

Ia menjelaskan, undang-undang (UU) dan perpu memiliki  derajat yang sama, sehingga suatu perpu bisa diujikan ke MK. Itu sesuai dengan Pasal 7 huruf b UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Dalam Pasal 22 UUD 1945, juga mengartikulasikan secara materiil Perpu sama dengan UU, yang membedakan hanyalah latar belakang pengajuannya. Bedanya, perpu dibuat dengan alasan ada situasi kegentingan," tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, Pasal 22 UUD 1945 juga tidak mengatur mengenai batasan bahwa perpu hanya bisa diuji oleh DPR RI atau legislative review.

Secara jurisprudence pun, sambung Habiburokhman, hingga kekinian sudah ada dua perpu yang diuji oleh MK. Dua Perpu tersebut adalah Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Perpu Plt KPK.

"Uji materi perpu MK yang didaftarkan juga sudah mendapat nomor pendaftaran, yakni 1046/PAN.MK/X/2013," tuturnya.

Karenanya, Habib meminta Yusril maupun Refly Harun tidak mudah mengumbar pernyataan negatif terkait uji materi perpu MK ke masyarakat.

"Menurut saya, jauh lebih baik kalau kedua orang tersebut bersedia menyampaikan pendapatnya secara lengkap dalam persidangan MK. Itu agar Majelis Hakim Konstitusi bisa mendapat banyak masukan tentang bisa atau tidaknya Perppu diuji di MK," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini