TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana sidang lanjutan terdakwa simulator SIM Roda 2 dan Roda 4 di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto, berjalan cukup panas. Bermula kesaksian Soekotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang mengatakan terdakwa sekaligus Direktur PT CMMA, perampok.
Soekotjo bercerita, pada 19 Juli 2011, perusahaannya sedang melakukan pekerjaan produksi. Saat itu, produksi driving simulator melebihi batas waktu yang ditentukan. Pada akhirnya, Budi Susanto, mendatangi PT ITI dan merampas segala aset, mobil, mesin dan menyekap isterinya.
"Tanggal 19 Juli 2011 perusahaan saya dirampas, termasuk aset dan isinya di dalam. Isteri dan anak saya disandera. Makanya saya bilang dirampok," ujar Soekotjo dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kuningan, Selasa (29/10/2013).
Menurut Soekotjo, saat itu Budi datang membawa serta personil Polsek, Polres, Polda Jabar dan Mabes Polri. Makanya, ia menolak istilah jaksa penuntut umum bahwa kedatangan Budi mengambil alih. Dikatakan Soekotjo pengambil alihan dilakukan secara halus, tapi ini tidak.
Selain personil kepolisian, lanjut Soekotjo, Budi juga membawa preman dan personil organisasi masyarakat Patriot Panca Marga. Ia menyayangkan sikap Budi demikian karena perusahaannya sedang mengerjakan proses produksi untuk merampungkan permintaan Korlantas.
"Perusahaan saya dari aset yang dirampas, mulai dari lima lokasi, mesin-mesin, kendaraan pribadi semuanya dirampas. Jadi apa bukan perampokan? Makanya, bagaimana bisa produksi kalau semua alatnya dirampas?" kata Soekotjo.