TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang suap yang diterima pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono mencapai Rp 11 miliar. Uang tersebut diberikan seorang pengusaha bernama Yusran Arif alias Yusron (YA).
Uang tersebut dimasukan dalam 11 polis asuransi senilai Rp 11.424.893.500. Jumlah tersebut bila dirinci masuk ke enam polis asuransi atas nama Heru Sulatsyono sebesar Rp 4.934.893.500 dan sisanya masuk ke polis asuransi atas nama isterinya berinisial WW sebesar Rp 6.490.000.000.
"Itu dicairkan bertahap 2011 dan 2012. Semuanya sudah dicairkan," kata Kepala Sub Direktorat Money Laundrying, Kombes Pol Agung Setia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2013).
Dikatakannya, suap dalam bentuk polis asuransi merupakan keinginan dari Yusran. Kemudian Yusran memerintahkan SR selaku pengendali keuangan perusahaan untuk mengaburkan polis transaksi.
"Mulai SR memerintahkan AW untuk membuka rekening. Atas keinginan YA, SR membuatkan polis asuransi atas nama HS sebanyak 6 buah nilainya Rp 4 miliar sekian," ujarnya.
Selain dalam bentuk polis asuransi, Yusran pun memberikan dua buah mobil untuk Heru.
"Di sisi lain YA membeli mobil atas nama HS melalui saudara WN mobil atas nama SR selaku pengendali keuangan," ujarnya.
Saat ini kepolisian sudah memeriksa 25 orang saksi serta dokumen-dokumen berupa polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit air soft gun, enam unit handphone dan dua mobil masing-masing merek Ford Everst dan Nissan Terrano.