TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Harry Azhar Azis meyakini bahwa permohonan uji materi Undang-undang Keuangan yang dimohonkan Forum Biro Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, jika sampai dikabulkan, maka dirinya menduga hakim di MK sudah menerima suap.
"Saya berkeyakinan MK tidak akan seceroboh itu.Kalau itu (gugatan) diterima pasti hakim ada main," kata Azhar kepada wartawan, Jumat (1/11/2013).
Dirinya menyebutkan, jika gugatan tersebut sampai dikabulkan maka akan memiliki dampak yang sangat mengerikan. Ini mengingat pasal yang digugat merupakan pasal kepemilikan.
"Karena itu pasal kepemilikan. Kalau pasal itu dicabut maka kepemilikan negara hilang. Kalau kepemilikan ilang siapa yang memiliki? Swasta? masa uang negara jadi uang swasta, gila amat," katanya.
Seperti diketahui, Forum Biro Hukum BUMN mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Keuangan Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Mei 2013. Mereka menggugat adanya pasal 2 huruf f dan i.
Pasal tersebut dinilai melanggar pasal 23 UUD 1945. Menurut mereka, Pasal tersebut juga berpotensi menciptakan tindakan hukum dan tindakan administrasi yang tidak bijaksana, tidak adil, tidak pasti, tidak sama dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara.