"Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer, padahal tahu berasal dari tipikor, maka dia bisa dijerat," jelas Johan.
Rita tercatat sebagai direktur CV Ratu Samagat di Pontianak. Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan serta tambang batu bara. PPATK mencatat transaksi masuk hingga mencapai sekitar Rp100 miliar.
Satu di antaranya yang dicurigai, transfer dari pengacara Susi Tur Andayani dengan jumlah yang besar. Perusahaan itu berdiri pada 2010, setelah Akil menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2009.
KPK menetapkan Akil sebagai sebagai tersangka penerima suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak Banten, bersama sejumlah tersangka lain sejak 3 Oktober lalu. Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Gunung Mas adalah, Anggota Komisi II dari Golkar, Chairun Nisa.
Sedangkan pemberi suapnya, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.
KPK menyita total uang barang bukti sekitar Rp 2,7 miliar. Akil, Chairun Nisa dan Cornelis Nalau ditangkap KPK di rumah dinas Akil. Berikutnya, KPK menangkap Hambit di Hotel Red Top Jakarta.
Dalam Sengketa Pilkada Gunung Mas, MK memutuskan menolak permohonan pemohon, 9 Oktober 2013. Termohon, pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Selain itu, Akil diduga menerima suap dalam sengketa Pilkada Lebak. Akil dan Susi Tur Handayani dijerat sebagai tersangka sebagai penerima suap. Sedangkan wawan, suami Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan, dijerat sebagai pemberi suap. KPK menyita uang suap Rp 1 miliar di rumah orangtua Susi.
KPK kemarin kembali menyita uang Rp 109 miliar milik Akil. "Benar, tadi (kemarin) penyidik sampaikan ada penyitaan uang Rp109 miliar dari rekening Akil. Dari berapa rekening, aku kurang tahu," kelit Johan.
Kendati begitu, ia memastikan penyitaan itu berdasarkan bukti valid. Johan mengaku belum tahu uang tersebut berasal dari mana. "Yang jelas masih ditelaah penyidik. Ini terkait kasus penerimaan atau gratifikasi Pasal 12 B. Kemungkinan juga terkait TPPU," tuturnya. (tribunnews/coz/win)