News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Penetapan DPT Pemilu 2014 Diduga Cacat Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tengah) bersama anggota KPU saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013). KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, partai politik, dan KPU provinsi melakukan rapat untuk menetapkan jumlah DPT Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu DPR, DPD, DPRD 2014 oleh KPU diduga cacat hukum. Menurut Said, sedikitnya dua alasan mengapa diduga cacat hukum.

Pertama, penetapan 4 November itu tidak jelas dasar hukumnya. Penetapan DPT harus merujuk jadwal dan jadwal itu harus diatur dalam peraturan.

"Yang kita tahu, peraturan tentang jadwal tahapan yang masih berlaku adalah PKPU 19/2013. Dalam PKPU itu disebutkan penetapan DPT tanggal 23 Oktober, dan bukan 4 November. Kalau KPU mau merubah jadwal dari 23 Oktober ke tanggal lain, maka KPU harus merubah dulu PKPU 19/2013 itu," ujar Said dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Said mempertanyakan kapan KPU memiliki PKPU baru dan kapan diundangkan. Faktanya, kata dia, sampai detik ini (satu hari setelah penetapan), peraturan itu tidak pernah ditampilkan di website KPU. "Silakan cek website KPU. Peraturan terakhir yang diunggah hanya PKPU 19 dan bukan PKPU baru," kata Said.

Said menambahkan, dia telah menghubungi KPU daerah tentang PKPU tersebut. Ternyata KPU daerah tidak pernah tahu ada peraturan baru itu. Termasuk Bawaslu dan partai politik juga tidak mengetahuinya.

Said mengecam sikap KPU tersebut karena tidak beredarnya PKPU tersebut kepada masyarakat. Padahal, lanjut dia, publik berhak tahu demi pemenuhan asas transparansi.

Menurut Said, kalau memang ada PKPU perubahan atas PKPU 19/2013, mestinya itu sudah diterbitkan KPU sejak 23 Oktober, bersamaan dengan pengumuman penundaan ke 4 November.
"Tanpa ada peraturan resmi yang sudah diundangkan (sudah dicatatkan dalam berita negara, mendapatkan nomor dan ditandatangani menkumham), maka peraturan itu belum bisa berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Said.

Faktor kedua, karena dalam 186.612.255  DPT itu masih terdapat sekitar 10,4 juta pemilih yang belum memenuhi lima elemen kependudukan sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (2) UU Pemilu (NIK, Nama, Jenis Kelamin, TTL, dan Alamat). Itu artinya DPT yang ditetapkan 4 November adalah DPT yang tidak sesuai ketentuan UU.

Kalau dinyatakan 10,4 juta itu akan diperbaiki, maka seharusnya penetapan tadi malam ditunda. Penetapan baru dilakukan kalau semua data pemilih yang tercantum dalam DPT telah memenuhi 5 elemen menurut undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini