TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penamparan yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman non-aktif Azlaini Agus, masih ditangani aparat Polrestabes Pekanbaru.
Azlaini diduga menampar Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat panggilan untuk Azlaini dari Polrestabes Pekanbaru, Sabtu (2/11/2013).
"Rencananya, Ibu Azlaini dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi, kami juga belum tahu progress-nya sampai di mana," kata Danang saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Pihaknya berharap, proses hukum yang saat ini ditangani Polrestabes Pekanbaru, bisa secepatnya selesai tanpa ada campur tangan dari pihak Ombudsman.
"Kami harapkan proses ini bisa selesai dengan seluruh kewenangan yang ada di kepolisian. Ombudsman tidak punya hak ikut campur dalam masalah-masalah dugaan pelanggaran tindak pidana seperti itu. Kita tunggu saja prosesnya," tuturnya.
Sementara, Majelis Kehormatan Ombudsman masih mendengarkan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut.
"Hari ini mereka sedang mendengarkan saksi-saksi dari pelapor. Mereka punya waktu 30 hari, dan akan berjalan pararel, tidak akan saling ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.
Azlaini yang juga mantan anggota DPR dari PAN, sebelumnya mengaku hanya memarahi petugas di bandara, karena kesal keberangkatan pesawat menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, tidak pasti.
Azlaini menjelaskan, kala itu dia hendak bepergian ke Medan dengan pesawat Garuda dari Pekanbaru. Kemudian, ia naik pesawat Garuda GA 227 dengan jadwal keberangkatan pukul 07.45 WIB, Senin (28/10/2013).
Namun, informasi yang berkembang, dia menampar karyawan Gapura Angkas karena kesal penerbangan delay. (*)