News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

KPK Belum Berencana Panggil Airin Terkait Kasus Alkes

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany berjalan menuju tempat tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013). Airin menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana yang ditahan KPK setelah menjadi tersangka dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Namun, Airin bakal diperiksa, jika penyidik membutuhkan keterangan istri tersangka Tubagus Chaeri Wardana itu.

"Belum ada rencana memanggil (Airin). Tapi kalau diperlukan keterangannya akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Airin sendiri diketahui sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. Dia diduga mengetahui proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 23 triliun yang dilakukan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Dalam kasus tersebut, KPK sendiri sudah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna selaku petinggi PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), dan Mamak Jamaksari selaku Ketua Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang juga pejabat pembuat komitmen dalam perkara tersebut.

Ditanyai soal apa kaitan antara PT MAP dan pengadaan alat kesehatan itu, Johan mengaku MAP adalah rekanan dari Dinas Kesehatan.

"MAP salah satu rekanan yang diduga melakukan penggelembungan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini