Tribunnews.com, Jakarta - Anggota Tim Kecil Pengawas Century, Fahri Hamzah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status penahanan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
"Apakah Budi Mulya melakukan pidana sendiri atau dia sebagai bagian dari anggota Dewan Gubernur BI," kata Fahri kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/11/2013).
Menurut Politisi PKS ini jika Budi Mulya ditahan oleh KPK dalam kapasitas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) atau PMS (Pemenuhan Modal Sementara) maka keputusan itu sudah pasti diambil secara kolektif kolegial di BI termasuk oleh Gubernur BI Boediono kala itu.
"Tetapi kalau penahanan Budi Mulya terkait statusnya sebagai tersangka sendiri maka pidana yang dilakukannya. Jadi bukan pidana dalam pemberian FPJP atau PMS sebab kedua pidana ini dilakukan secara kolektif kolegial," kata Fahri.
Lalu menurut Fahri jika Budi ditahan dengan alasan menerima suap Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular maka kasus itu tidak bisa dianggap sebagai rangkaian kasus Century.
"Kalau penetapan Budi Mulya sebagai tersangka dalam pidana FPJP dan PMS maka status Budiono pun juga akan tersangka," kata Fahri.
(Aco)