News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eko Curhat ke Guru Spiritual Sebelum Ditangkap Penyidik KPK

Penulis: Y Gustaman
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

P-21 - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jakarta Timur Eko Darmayanto(depan) dan M Dian Irwan. meninggalkan Gedung KPK usai pelimpahan berkas atau P-21 di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9). Eko dan Dian akan di sidangkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana suap perizin pajak PT. The Master Steel. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seminggu sebelum ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima uang suap dari PT Master Steel, penyidik PNS Pajak, Eko Darmayanto mendatangi guru spiritualnya Sidin Ong. Ia mencurahkan hatinya bahwa jiwanya sedang terancam.

Hal itu dibenarkan Sidin, saat dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Sidin mengakui Eko sudah menjadi muridnya selama dua tahun.

"Kurang lebih seminggu sebelum penangkapan, dia (Eko--red) datang ke saya. Dia merasa jiwanya terancam, saya sebagai guru bisa mendoakan," cerita Sidin. Kedatangannya kali itu, Eko meminta Sidin memberikan ruwatan untuk diri dan keluarganya.

Sidin pun tak membantah, jika Eko kerap memberinya uang. Namun, ia tidak tahu uang pemberian Eko berasal dari tindak pidana korupsi. Layaknya seorang guru, Sidin pun mendoakan Eko dan keluarganya. Ruwatan yang dikerjakan, Eko harus merogoh kocek Rp 30 juta.

Pada Mei 2013 atau seminggu sebelum ditangkap, Eko memberikan uang kepada Sidin 26 ribu dollar Singapura, bukan 28 ribu dollar Singapura seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Sisa uang itu akhirnya dikembalikan Sidin kepada penyidik Rp 500 juta.

Uang sebanyak itu, sisa pemberian Eko sebelum 26 ribu dollar AS. Meski diakui Sidin, penyidik tidak memaksanya untuk mengembalikan karena yang diterimanya adalah haknya. Tapi karena tahu uang hasil suap ia bertanggungjawab dan mengembalikan ke KPK.

Penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah berupa uang 600 ribu dollar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Duit diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini