TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menguatkan putusan kemenangan mereka dalam pemilihan kepala daerah walikota dan wakil walikota Tangerang.
Arief sendiri mengaku kemenangan tersebut merupakan amanah bagi mereka berdua untuk membangun kota Tangerang lebih baik lagi.
"Mudah-mudahan amanah yang diberikan kepada kami untuk senantiasa melanjutkan pembangunan Kota Tangerang," kata Arief usai pembacaan putusan di MK, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Untuk itu, Arief pun mengajak semua pihak atau pemangku kepentingan untuk bersinergi dan bahu-membahu memajukan Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan kesempatan ini tidak kita sia-siakan untuk mensejahterahkan dan membangun kota Tangerang lebih baik lagi," kata dia.
Sekedar informasi, MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada Tangerang. MK juga menyatakan, bahwa pasangan Arief-Sachrudin memperoleh perolehan suara terbanyak dalam Pemilukada Tangerang.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan, perolehan suara masing-masing pasangan calon Pemilukada Tangerang 2013 adalah pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara, pasangan nomor 3 Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar dengan 121.375 suara, pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, dan pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara.