TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan melakukan penuntutan untuk perkara tindak pidana pencucian uang. Jaksa bisa saja melakukan penuntutan jika Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) direvisi.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakkir, yang dihadirkan oleh penasihat sebagai ahli dalam persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2013).
"Usul saja ke DPR untuk diperbaiki. Menurut ahli, kewenangannya koordinasi dengan kejaksaan memproses tindak pidana pencucian uang," terang Muzakkir.
Menurut Muzakkir, dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU hanya menyebutkan kewenangan KPK melakukan penyidikan sebagaimana disebut dalam Pasal 74. Sehingga kewenangan KPK hanya sebatas penyidikan saja.
"Kalau penuntutan harusnya disebutkan nama KPK disitu," lanjut Muzakkir sambil menambahkan, KPK tidak bisa memperluas wewenang hanya dengan menginterpretasikan UU secara sepihak. Untuk melakukan penuntutan uang, KPK diminta berkoordinasi dengan kejaksaan.