TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan toleransi jika pada 4 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengumumkan ternyata dari 10,4 juta pemilih yang diketahui belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum rampung seluruhnya.
Ketua DPP PAN Bidang Hukum dan Advokasi Didi Supriyanto dalam diskusi bersama wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (22/11/2013), mengaku, toleransi yang diberikan PAN bukan pada angka harus seberapa besar data bermasalah itu tidak bisa diselesaikan KPU.
"Tapi kalau kemudian tetap masih ada pemilih siluman kami tidak bisa berikan toleransi. Kami ingin KPU memberitahukan berapa dari 10,4 juta pemilih bermasalah yang disisir, divalidasi, dan dimutakhirkan sehingga benar-benar bersih," ujar Didi.
Kalau pun ada sisa pemilih bermasalah belum kelar, KPU harus menjelaskannya. Menurut Didi, jika persoalannya teknis administrasi masih bisa ditolerir seperti belum diketahui NIK, jenis kelamin, atau tanggal lahir. "Kalau soal administrasi bisa kita toleransi. Kalau Siluman, kita tidak toleransi," ujarnya.
Karena itu, sambung Didi, sampai tanggal 4 Desember 2013 nanti pun, PAN akan terus memantau dan mengawal pemilih mana yang benar-benar ril berhak sebagai pemilih tapi belum terdaftar. Bahkan, kalau ada temuan ternyata pemilih siluman tetap ada, KPU harus mencoretnya.