TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) mewaspadai upaya monopoli terhadap keberadaaan organisasi guru yang tercantum dalam draft revisi PP 74/2008 yang mengatur keberadaan organisasi buruh. Terutama dalam pasal 44 ayat 3 yang mengatur keberadaan organisasi guru.
"Dalam pasal itu setiap organisasi guru minimal memiliki 25 persen dari total guru di setiap kabupaten, kalau ini dicantumkan maka organisasi yang ada hanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang lainnya tidak bisa," kata Fakhrul Alam, Sekretaris Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), ranting FSGI, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Minggu (24/11/2013).
Fakhrul Alam pun menuturkan bahwa pihaknya selalu mengawasi draft dalam revisi yang diajukan pemerintah.
Bersama dengan Komnas HAM, FSGI, sudah meminta agar aturan tersebut dihapus karena menciderai prinsip kebebasan berorganisasi sebagaimana yang diamantkan dalam UUD.
"Ini kami waspadai, di era demokrasi ini ada kesan bahwa organisasi guru mau dibuat monopoli, sehingga hanya PGRI yang eksis," tuturnya.
Padahal kemunculan FSGI sendiri merupakan bentuk dari sikap para guru yang selama ini merasa tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan PGRI.
"Kami di FSGI datang untuk melakukan perubahan, bahwa selama ini kami merasa PGRI tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas guru," katanya.