TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat, Prof Dr Dinajani H. Mahdi menilai dokter berhak mogok kerja tetapi layanan rumah sakit tetap jalan.
"Soal rencana mogok kalau dia merasa diskriminasi maka dia (dokter)berhak mogok tetapi layanan tetap, poliklinik dan gawat darurat," kata Dinajani di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut dia rencana dokter mogok berpraktik merupakan bagian dari upaya menunjukkan jati diri.
"Nanti kalau ada kayak begini enggak ada yang berani nolong karena takut bisa dipenjara dan dianggap membunuh," kata dia.
Dijelaskan rencana mogok dokter tidak akan mengganggu pelayanan rumah sakit di bagian emergency, UGD, dan poliknik.
"Kita imbau supaya demo oke tetapi lihat kepentingan rakyat jangan sampai seharian, ya paling dua jam saja demonya. Cukup hanya untuk menunjukkan diri. Karena yang dirugikan rakyat banyak," ujar Dinajani.
Dikatakan dokter bagaimana pun memiliki sumpah menolong orang.
"Kontrak dokter itu kontrak usaha, kalau saya berusaha sebagai dokter hasilnya bisa positif dan negatif oleh sebab yang tak bisa diramal," kata dia.