Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi mogok masal dokter se-Indonesia disebutkan mempengaruhi pelayanan kesehatan para pasien yang membutuhkan pertolongan medis.
Menyikapi hal tersebut Kepolisian tidak bisa melarang para dokter melakukan unjuk rasa karena sudah ada aturan yang memperbolehkan siapa saja mengungkapkan pendapat di muka umum.
"Ketentuan perundang-undangan itulah yang menjadi acuan pelaksanaan tugas kami, itu berlaku bagi siapapun. Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, siapapun boleh melakukan demonstrasi. Siapapun, perorangan dan kelompok dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Agus menjelaskan, dalam berdemonstrasi para pesertanya harus mentaati peraturan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Polis, menjaga tata tertib, dan tidak anarkis.
"Yang penting bagi kami, semua elemen masyarakat tertib, memerhatikan lingkungan, dan memeberitahukan kami sehingga kami bisa memfasilitasi kepada pihak yang dituju, sehingga Polri dapat memberikan pelayanan yang terbaik," ungkapnya.
Terkait adanya gangguan pelayanan kesehatan, bila ada sejumlah pasien merasa dibiarkan saat datang ke rumah sakit karena tidak ada dokter yang menangani maka tentu saja bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian selama ada dugaan tindakan pelanggaran hukum.
"Itu siapa saja bisa (melapor), apabila ada undang-undang yang mengatur itu. Jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum, bisa melaporkan kepaad kami. Apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan kita proses secara hukum," ungkapnya.