Laporan Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Rabu (27/11/13) memenuhi panggilan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sutan tiba di KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Sutan datang dengan menggunakan batik berwarna hijau tua. Saat di dalam ruang steril KPK terlihat Sutan duduk bersebelahan dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), C Heru Budiargo. Mereka berdua saling berbincang.
"Saya dipanggil dimintai keterangan tentang kasusnya pak Rudi. Ya sebagai saksi dimintai keterangan," ujar Sutan.
Kesaksian Sutan Bhatoegana terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Dikarenakan Sutan menjabat Ketua Komisi VII DPR yang mengurusi bidang Energi, Sumber Daya Mineral, Teknologi dan Lingkungan Hidup diduga Ia mengetahui, melihat, mendengar, dan merasakan seluk beluk kegiatan di SKK migas tahun 2012-2013.
KPK menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka dugaan menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya melalui pelatih golfnya, Deviardi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Rudi dan Deviardi dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.